Pasti sebagian banyak orang telah mengenal tentang Reksadana. Salah satu instrumen investasi di pasar modal yang banyak diminati oleh masyarakat luas.
Selain itu, reksadana sering digunakan oleh investor pemula untuk memulai investasi karena belum punya nyali besar untuk mengambil risiko.
Tapi, apakah kalian mengetahui apa itu reksadana?
Jika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) reksadana adalah sebuah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan.
Sedangkan, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk Portofolio Efek oleh Manajer Investasi atau MI.
Setelah itu, MI akan menginvestasikan dana yang terkumpul dalam surat berharga. Seperti saham, obligasi dan masih banyak lainnya.
Dengan risiko yang kecil dan telah di atur di undang undang, yaitu Undang-Undang Pasar Modal №8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) membuat reksadana banyak digunakan sebagai pilihan utama oleh investor pemula.
Fungsinya yang digunakan sebagai wadah mengumpulkan dana, Reksadana sangat cocok bagi investor pemula yang minim pengetahuan mengenai investasi tapi memiliki keinginan untuk berinvestasi.
Hal ini, juga dapat digunakan untuk meningkatkan minat para pemodal lokal yang ada di Indonesia untuk berinvestasi. Dan sangat minim sekali risiko, walaupun keuntungan tidak dapat didapatkan secara cepat seperti beberapa instrumen investasi lain.
Selanjutnya, dalam reksadana terdapat tiga hal utama yaitu dana yang berasal dari masyarakat pemodal, lalu dana tersebut akan diinvestasikan dalam portofolio efek. Dan yang terakhir dilakukan oleh manajer investasi.
Cara kerja dari salah satu instrumen investasi ini sangatlah sederhana. Yaitu, investor akan memerikan dana yang akan diinvestasikan kepada manajer investasi. Kemudian, manajer investasi memiliki kewajiban untuk mengelola dana tersebut dalam bentuk portofolio efek.
Selanjutnya, seorang manajer investasi akan menginvestasikan dana tersebut kedalam surat berharga seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Barulah, setelah itu seorang investor dapat menerima hasil laporan alur dana yang dirinya berikan.
Laporan ini wajib bagi manajer investasi atau pun bank kustodian kepada investor dalam jangka waktu tertentu. Isi dari laporan itu adalah kinerja dari produk, komposisi aset, serta portofolio efek.
Dalam reksadana sendiri terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu Nilai Akitva Bersih (NAB) dan Unit Penyertaan (UP).